PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI CIMANUK KABUPATEN GARUT

Kegiatan penetapan sempadan Sungai Cimanuk dilakukan dengan kolaborasi bersama PT. Mitraplan Enviratama. Sempadan sungai merupakan komponen mendasar dari suatu sistem bentanglahan yang ada di permukaan bumi, secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap siklus hidrologi, ketersediaan air dan kelembaban tanah yang berada di daerah dataran banjir yang tahan terhadap konsentrasi aliran sungai. Disamping itu, sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona penyangga didominasi oleh tumbuhan atau vegetasi dan atau lahan basah. Dengan demikian, vegetasi yang berada di sekitar sungai sangat berpengaruh terhadap kondisi suatu sungai.

Banjir bandang yang terjadi pada tanggal 20 September 2016 merupakan contoh nyata bahwa  sempadan sungai semakin terkikis salah satunya disebabkan oleh faktor alih fungsi lahan yang tergolong cepat. Hal tersebut memicu Pemerintah Kabupaten Garut dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Cimanuk-Cisanggarung untuk mengkaji sempadan Sungai Cimanuk yang berada di Kabupaten Garut. Tujuan dari pekerjaan penetapan sempadan sungai yaitu untuk mendapatkan hasil studi sempadan yang akan digunakan sebagai dokumen penetapan sempadan Sungai Cimanuk oleh Pemerintah Garut, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dasar kegiatan dalam penentuan garis sempadan sungai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperjelas kembali pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 26/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Penetapan garis sempadan sungai sesuai yang tertera di Permen PUPR No 28 Tahun 2015 menjelaskan beberapa tahapan, yaitu penentuan prioritas penetapan sempadan, pembentukan tim kajian penetapan garis sempadan sungai, dan pelaksanaan teknis kajian penetapan garis sempadan sungai. Dibawah pengawasan dan arahan dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung, PT Mitraplan Enviratama KSO menggandeng CV Mitra Geotama untuk melakukan pengerjaan tahapan-tahapan tersebut. Pelaksanaan teknis kajian penetapan garis sempadan sungai meliputi pemetaan topografi; inventarisasi data karakteristik geomorfologi sungai; inventarisasi data tanggul; inventarisasi data kondisi sosial budaya masyarakat setempat; inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan dan sumberdaya manusia; inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan; penentuan tepi palung sungai; penentuan garis sempadan sungai; penyusunan laporan kajian penentapan garis sempadan sungai; penyampaian hasil kajian kepada masyarakat dan pengusulan garis sempadan sungai kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota.

Secara teknis metode, terdapat beberapa pendekatan yang akan dipakai dalam penentuan batas sempadan Sungai Cimanuk di Kabupaten Garut, dimana pendekatan-pendekatan tersebut telah disesuaikan dengan  Permen PUPR No 28 Tahun 2015. Pendekatan-pendekatan tersebut meliputi pendekatan foto udara, pendekatan sistem informasi geografis, pendekatan tutupan lahan, pendekatan geomorfologi dan pendekatan berbasis bencana. Sumber data yang digunakan dalam penentuan garis sempadan sungai adalah foto udara dan morfometri sungai yang keduanya diperoleh dari kegiatan lapangan.

 

1 thought on “PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI CIMANUK KABUPATEN GARUT

  1. Pingback: PEMBUATAN JALUR TERBANG UAV PADA AREA MEMANJANG (Studi Kasus Pemotretan Udara Sungai Cimanuk) | MITRA GEOTAMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.